Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di SMPN 1 Anggeraja Kabupaten Enrekang
DOI:
https://doi.org/10.56744/irchum.v1i1.17Keywords:
implementasi, aturan, kawasan tanpa rokokAbstract
Data Riset Kesehatan Dasar tahun 2018 menunjukan rerata proporsi merokok penduduk Indonesia sebanyak 28,8% atau dengan setara satu bungkus rokok perorang setiap hari. Di Sulawesi Selatan setiap hari sebanyak 22%. Di Enrekang banyak dijumpai perokok anak remaja. Sehingga Pemda Enrekang mengeluarkan Kebijakan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Dilakukan pada SMPN 1 Anggeraja tanggal 7 Desember 2020-7 Januari 2021. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, dan wawancara mendalam terhadap 10 informan, yakni Kepala sekolah, Guru BK, Tenaga pendidik, Murid, Petugas Kantin dan Orang tua murid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sudah ada kebijakan tertulis tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun belum ada petugas yang ditugaskan untuk memantau, sosialisasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok melalui media cetak maupun elektronik belum maksimal, pengumuman kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dipasang melalui Tanda Larangan Merokok, belum dipasang pengumuman kebijakan melalui, majalah dinding, dan pengeras suara. Ditemukan terdapat perokok di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok, siswa yang tidak merokok menegur siswa yang merokok, namun tidak ada sanksi bagi yang melanggar Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di SMPN 1 Anggeraja dapat simpulkan bahwa penerapan KTR belum berjalan dengan maksimal sehingga disarankan untuk mewujudkan implementasi KTR yang lebih baik, dan menerapkan sanksi bagi setiap yang melanggar
Downloads
References
Azka. (2013). Studi Efektifitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif Di Sumatra Barat Tahun 2013. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia. Vol. II No. 04
Jamal, H. (2014). Kepatuhan Mahasiswa Terhadap Penerapan Kawasan Bebas Asap Rokok Di Lingkungan Kampus Universitas Hasanuddin. Skripsi Sarjana. Fakultas Kesehatan Masyarakat. Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kemenkes. (2009). Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009.
Kemenkes. (2018). Riset Kesehatan Dasar 2018.
Kemenkes dan Kemendagri. (2011). Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Jakarta.
Kiyohara, K.,dkk. (2012). Changes in Teachers’ Smoking Behavior Following Enforcement of A Total Smoke-Free School Policy. Public Health Journal, Page 678-681.
Lumban Gaol, I, P, Cahyo, K, Indraswari, R. (2016). Analisis Penerapan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di SMA Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume 4, Nomor 5. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro.
Nasyruddin, M. F. (2013). Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Sekolah (Studi Kualitatif pada SMP Negeri 21 Semarang). Jurnal Kesehatan Masyarakat, Volume 2, Nomor 1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ Menkes/Pb/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Peraturan Daerah Kab. Enrekang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok .
Prabandari, Y. S., dkk. (2009). Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Alternatif Pengendalian Tembakau Studi Efektivitas Penerapan Kebijakan Kampus Bebas Rokok Terhadap Perilaku dan Status Merokok Mahasiswa di Fakultas Kedokteran UGM. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, sVolume 12, Halaman 218-225.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sri Syatriani, Riamilah, Budiarti Asri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
How to Cite
File Views: 377